Biaya Tes PCR di Bandara Kualanamu Kini Hanya Rp525 Ribu
“Tarif baru tes PCR ini berlaku mulai 19 Agustus 2021 dengan hasil 1×24 jam,” kata Head of Marketing & Corporate PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu, B Dianto Malau, Kamis (19/8/2021).
Penurunan tarif test PCR ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
“Jika selama ini Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung para pengguna jasa bandara untuk dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.
Malau mengatakan, perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak dan juga mengimbau, calon pengguna jasa bandara agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara. Sehingga setibanya di Bandara Kualanamu dapat langsung memproses keberangkatan.