Biaya Tes PCR di Bandara Kualanamu Kini Hanya Rp525 Ribu

Petugas kesehatan dari PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) melakukan test PCR kepada calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang  - Foto Ant
MEDAN – Biaya tes usap COVID-19 berbasis polymerase chain reaction (PCR) di PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK), yang berada di area parkir A, Airport Health Center Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang,  kini hanya Rp525 ribu.

“Tarif baru tes PCR ini berlaku mulai 19 Agustus 2021 dengan hasil 1×24 jam,” kata Head of Marketing & Corporate PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu, B Dianto Malau, Kamis (19/8/2021).

Penurunan tarif test PCR ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).

Dan PT Angkasa Pura Aviasi, yang merupakan anak usaha PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Internasional Kualanamu, menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama PT SSK, selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center, untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp525.000 sesuai dengan ketentuan SE dari Kemenkes.

“Jika selama ini Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung para pengguna jasa bandara untuk dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.

Malau mengatakan, perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak dan juga mengimbau, calon pengguna jasa bandara agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara. Sehingga setibanya di Bandara Kualanamu dapat langsung memproses keberangkatan.

Airport Health Center di Bandara Kualanamu, yang dikelola PT SSK, dibuka dari Pukul 05.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB (untuk hasil PCR di hari yang sama). Kemudian pelayanan untuk Pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, untuk hasil PCR keesokan harinya. Sementara itu, untuk layanan rapid tes antigen di Airport Health Center, tarif turun menjadi Rp125.000. “Para pengguna jasa bandara harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini,” jelasnya. (Ant)
Lihat juga...