Aktivitas Perdagangan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Lokapasar Ditertibkan Kemendag

Sejumlah pelajar menunjukkan kartu vaksinasi setelah di vaksin COVID-19 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Foto Ant

Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 atau kartu sudah vaksin COVID-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

“Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” jelas Veri.

Veri berharap, masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin COVID-19, khususnya, untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Veri mengungkapkan, di lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID- 19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin COVID-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang, yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. (Ant)

Lihat juga...