Aktivitas Perdagangan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Lokapasar Ditertibkan Kemendag
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di lokapasar. Penertiban perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) dilakukan, untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Penertiban dilakukan sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019, tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan, data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Veri menyebut, untuk mencetak kartu vaksin masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19. Sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memuat data pribadi, seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya. “Oleh karenanya, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin COVID-19, akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa Dan Bali. Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4, dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.