Warga Binaan di Lapas Berhak Mendapatkan Vaksin
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Warga binaan atau orang yang sedang menjalani hukuman juga berhak untuk mendapatkan vaksin. Karenanya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto mengajukan pemberian vaksin untuk semua warga binaan.
Kepala Bapas Purwokerto, Edy Suwarno mengatakan, vaksin merupakan program nasional dan semua warga negara berhak untuk mendapatkanna guna mencegah penularan Covid-19. Termasuk penghuni lapas ataupun rumah tahanan (rutan).
“Untuk warga binaan kita di wilayah Kabupaten Banyumas, kita sudah mengusulkan semuanya mendapatkan vaksin, saya sudah sampaikan hal tersebut langsung kepada bupati Banyumas. Hanya saja, sampai saat ini belum bisa diberikan semuanya, karena keterbatasan stok vaksin,” jelasnya, Rabu (28/7/2021).
Edy Suwarno memaparkan, untuk warga binaan yang masih menjalani hukuman di wilayah Kabupaten Banyumas, berada pada tiga tempat yaitu Lapas Narkotika, Lapas Purwokerto dan Rutan Banyumas.
Dari tiga lokasi tersebut, baru penghuni Lapas Narkotika yang mendapatkan vaksin. Sedangkan untuk penghuni Lapas Purwokerto dan Rutan Banyumas masih menunggu stok vaksin.
Warga binaan dirasa perlu mendapatkan vaksin segera, mengingat interaksi mereka dalam satu ruangan relatif banyak. Dalam satu ruangan bisa dihuni antara 5-10 orang. Meskipun menurut Edy Suwarto, keberadaan mereka relatif aman, mengingat interaksi yang dibatasi dengan pihak luar.
Lebih lanjut Kepala Bapas Purwokerto menjelaskan, untuk warga binaan yang berada di Lapas Purwokerto jumlahnya sekitar 800 orang dan untuk warga binaan yang di Rutan Banyumas ada 120 orang.
Jumlah tersebut masih sangat mungkin bertambah. Sebagian warga binaan yang berada di Lapas Purwokerto merupakan pindahan dari Palembang, Cipinang dan lainnya, jadi mereka bukan warga asli Banyumas.