Selama PPKM Darurat di Jateng, 39.105 Kendaraan Dilarang Melintas Antarkabupaten dan Kota

Sejumlah petugas Pos penyekatan saat memeriksa sebuah mobil sedan saat keluar dari pintu Tol Mojosongo Boyolali, Jateng, Jumat (16/7/2021) - Foto Ant

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mencatat, sebanyak 39.104 kendaraan bermotor dari berbagai jenis, dipaksa memutar balik saat akan melintas perbatasan antarkabupaten dan kota, selama sekira dua pekan pelaksanaan PPKM darurat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan, dari jumlah tersebut, kendaraan jenis sepeda motor yang paling banyak diputar balik oleh petugas. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang melintas perbatasan antarprovinsi, dan telah diputar balik selama pelaksanaan PPKM mencapai 7.010 kendaraan .

Para pengendara yang tidak diizinkan melintas, di titik-titik penyekatan itu, bukan merupakan yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal. Iqbal mengakui, kebijakan PPKM darurat dalam upaya penanggulangan pandemik COVID-19 ini menyebabkan masyarakat tidak nyaman.

Meski demikian, keselamatan rakyat harus diutamakan di tengah tren kasus COVID-19 yang meningkat ini. “Mari jalankan PPKM darurat dengan penuh kesadaran. Ikuti aturannya, patuhi petugas,” ujarnya.

Sementara itu, titik pembatasan mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat di Kota Medan, Sumatera Utara, diperluas. Hal itu dilakukan, dengan menambah jumlah posko penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas menjadi 40 titik. “Penyekatan dilaksanakan tetap seperti biasa dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (18/7/2021).

Dalam melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan aparat TNI dan Pemerintah Kota Medan. Ia mengimbau, warga Kota Medan dan sekitarnya, yang akan melakukan perjalanan dalam rangka kerja, apabila tidak termasuk sektor kritikal atau esensial, agar bekerja dari rumah. Bagi pekerja sektor esensial juga diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing. “Untuk masyarakat Kota Medan, apabila tidak penting sekali atau mendesak, agar di rumah saja,” ujarnya.

Lihat juga...