Pemkot Bekasi Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid

Editor: Makmun Hidayat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap  semua ketentuan yang tertera dalam surat edaran tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Saat ini kasus Covid-19 di Kota Bekasi, tengah mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya serta menular,” ungkap Rahmat Effendi.

Surat edaran itu juga, jelasnya, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bekasi, Sehingga diperlukan pembatasan kegiatan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan kegiatan ibadah di rumah.

Kondisi itu jadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan surat edaran dengan maksud sebagai panduan dalam melaksanakan pembatasan kegiatan peribadatan dan juga penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan serta pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M selama masa PPKM Darurat.

Lihat juga...