Pemkot Bekasi Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meniadakan salat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid atau musala di wilayahnya guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Peniadaan tersebut tercamtum dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Shobirin dengan Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021.
Surat edaran itu tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Bekasi.
Isinya meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajarannya masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.
Kegiatan peribadatan di tempat ibadah meliputi masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan pada saat pemberlakuan PPKM Darurat tidak melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah selama masa PPKM Darurat berlangsung.
Edaran Wali Kota Bekasi itu juga berlaku pada kegiatan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki ataupun dengan kendaraan serta salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat pemerintah, perusahaan, maupun tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang menerapkan PPKM Darurat pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
3. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
B. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
C. Penerapan kebersihan alat.