Rahmat Effendi berharap semua ketentuan yang tertera dalam surat edaran tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19
Idris juga mengatakan penyelenggaraan takbiran di masjid/musala dilakukan hanya oleh satu orang petugas, dan takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.