Masuk Kepri, Pelaku Perjalanan Dari Luar Wajib PCR atau Antigen

Gubernur Keprim Ansar Ahmad, saat meninjau vaksinasi anak di Kantor Camat Gunung Kijang, Bintan, Jumat (2/7/2021) - Foto Ant

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mewajibkan pelaku perjalanan orang dari luar provinsi ke daerah setempat, melengkapi diri dengan menunjukkan surat asli negatif COVID-19 hasil tes PCR atau antigen.

“PCR dengan masa berlaku 3×24 jam, atau antigen dengan masa berlaku 2×24 jam,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Minggu (4/7/2021).

Ansar menyampaikan, ini dilakukan sehubungan dengan peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut. Hal itu sudah dirasakan dalam sebulan terakhir. Menurutnya, mobilitas rutin masyarakat di Kepri dengan menggunakan moda transportasi umum, khususnya transportasi laut, berpotensi menyebabkan peningkatan penyebaran COVID-19.

Kondisi geografis sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, yang terdiri atas pulau-pulau, menyebabkan diperlukannya perlakuan khusus untuk perjalanan orang. Terutama yang menggunakan moda transportasi laut di dalam wilayah Kepri. “Seluruh transportasi laut menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan melakukan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimal 60 persen dari kapasitas daya tampung kapal penumpang,” ungkapnya.

Ansar mengklaim, sudah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota, KSOP, dan Pelindo, agar mengontrol aktivitas pelayaran kapal angkutan penumpang. Hal itu untuk mencegah munculnya klaster baru COVID-19 dari aktivitas kapal, karena tidak dibarengi disiplin protokol kesehatan. Misalnya, penumpang tidak menjaga jarak saat berada di dalam kapal. “Klaster COVID kapal sudah ada, maka harus diantisipasi jangan sampai meluas,” demikian Ansar. (Ant)

Lihat juga...