Masuk Kepri, Pelaku Perjalanan Dari Luar Wajib PCR atau Antigen
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mewajibkan pelaku perjalanan orang dari luar provinsi ke daerah setempat, melengkapi diri dengan menunjukkan surat asli negatif COVID-19 hasil tes PCR atau antigen.