Karapan Kelinci Warga Sampang Dibubarkan Polisi
“Penertiban ini kami lakukan, dalam upaya pelaksanaan aturan terkait adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Minggu (4/7/2021) malam.
Sesuai dengan ketentuan, selama pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat tidak boleh menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan. Kegiatan itu dibubarkan, setelah adanya informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun ada sekelompok orang yang sedang menggelar lomba karapan kelinci.
Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangkan tim intelkam ke lokasi kejadian. Hasilnya, kegiatan itu memang ada dan jumlah warga di lokasi kejadian melebihi batas maksimal sebagaimana ditetapkan dalam protokol pelaksanaan PPKM Darurat, yakni 30 orang. Di samping banyak, massa yang datang ke lokasi banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. “Berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di tempat itu terjadi kerumunan, kami akhirnya membubarkan kegiatan itu, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar kebijakan PPKM,” katanya.
Selain melanggar protokol kesehatan, polisi juga memastikan lomba karapan kelinci itu tidak mengantongi izin pelaksanaan, dari Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sampang. Dalam penertiban, petugas hanya membubarkan peserta lomba, namun tidak mengamankan pihak penyelenggara serta barang bukti apapun. Hal ini sebagai bentuk teguran dan peringatan dalam penegakan terkait dengna PPKM Darurat.