Komnas HAM Sampaikan Enam Rekomendasi terkait Penanganan Covid-19
“Hal itu tanpa mengurangi kewajiban utama yang ada pada pemerintah pusat dan daerah selaku penyelenggara negara,” kata Ahmad Taufan. (Ant)
Tren
“Hal itu tanpa mengurangi kewajiban utama yang ada pada pemerintah pusat dan daerah selaku penyelenggara negara,” kata Ahmad Taufan. (Ant)