Ini Penjelasan Puskurbuk terkait Pengaplikasian Mapel Informatika
Editor: Makmun Hidayat
Ia menjelaskan bahwa SK yang diturunkan, pada tahun ajaran 2019/2020 dari pusat ke dinas pendidikan kabupaten/kota adalah untuk membantu pihak daerah dalam memutuskan mana sekolah yang dapat mengaplikasikan mapel Informatika dan mana yang tidak.
“Jadi karena ini masa transisi, pusat membantu untuk verifikasi, hanya untuk tahun pertama saja. Jadi kementerian bersurat kepada daerah terkait data mentah sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang berasal dari GTK, Dapodik dan Pusdatin. Tujuannya, apakah sekolah yang ada didaftar tersebut sudah benar-benar memenuhi persyaratan. Jika ada sekolah yang sudah memenuhi tapi belum masuk ke daftar, bisa mengajukan secara mandiri,” urai Apip.
Dan tahun berikutnya, ia mengakui bahwa sosialisasi pedoman ini belum dilakukan secara baik. Sehingga timbul persepsi pada dinas daerah bahwa yang berhak menentukan sekolah dapat atau tidak dapat menyelenggarakan mapel Informatika atau TIK adalah pusat.
“Bottle neck ini kemungkinan ada di dinas dan dapodik, yang tidak mengetahui kalau update seperti ini bisa dilakukan. Karena verifikasi dan penetapan bisa dilakukan di tingkat provinsi. Dan saya sudah meminta untuk sosialisasi lebih intens pada pihak terkait sehingga kendala yang timbul di lapangan bisa diselesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO) Agus Barkah, MPd, menyatakan bahwa untuk memasukkan Informatika dalam Kurikulum 2013 atau K13 terkendala oleh surat edaran.