Ini Penjelasan Puskurbuk terkait Pengaplikasian Mapel Informatika

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Menanggapi keluhan para wakil organisasi profesi pendidik informatika dan TIK, Perekaya Ahli Muda Puskurbuk, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Leli Alhapip menyampaikan, pengembangan kurikulum informatika, memang berada di posisi terakhir pada Kurikulum 2013 atau K13.

“Pengembangan kurikulum informatika merupakan jawaban atas kebutuhan peserta didik dan juga karena dorongan dari para guru TIK, jadi memang munculnya terakhir,” kata Apip, dalam diskusi online pendidikan, Kamis (29/7/2021).

Ia menyebutkan kajian dari para ahli dan akademisi, misalnya UGM dan ITB, sudah dilakukan untuk menyusun subtansi kurikulum Informatika ini.

“Dari hasil kajian, barulah dikeluarkan regulasi, yaitu Permen Dikbud 35/2018 terkait perubahan kurikulum SMP dan MTs yang memasukkan juga mapel Informatika yang masih berstatus mapel pilihan, bersama mapel prakarya. Jadi kalau ada Informatika, maka tidak ada prakarya dan sebaliknya,” ungkapnya.

Regulasi kedua adalah Permen Dikbud 36/2018 yang merupakan perubahan dari Permen Dikbud 59/2014 terkait SMA atau MA, di mana Informatika berubah menjadi peminatan.

“Kalau dulu peserta didik hanya bisa memilih sesuai peminatan, dengan permen baru bisa memilih Informatika sebagai pilihan minat juga,” ungkapnya lagi.

Apip menyampaikan ada juga Permen Dikbud 37/2018 terkait kompetensi dasar dan Pedoman Implementasi Informatika sejak tahun 2019.

“Mekanisme dan persyaratan terkait Informatika sebagai mapel pilihan. Dan pada tahun 2020, baru kami mengundang para ahli, termasuk pengamat untuk merumuskan naskah akademik dan permen pelaksanaannya, yang saat ini sudah masuk ke Biro Hukum,” katanya.

Lihat juga...