Ini Penjelasan Puskurbuk terkait Pengaplikasian Mapel Informatika
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Menanggapi keluhan para wakil organisasi profesi pendidik informatika dan TIK, Perekaya Ahli Muda Puskurbuk, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Leli Alhapip menyampaikan, pengembangan kurikulum informatika, memang berada di posisi terakhir pada Kurikulum 2013 atau K13.
“Pengembangan kurikulum informatika merupakan jawaban atas kebutuhan peserta didik dan juga karena dorongan dari para guru TIK, jadi memang munculnya terakhir,” kata Apip, dalam diskusi online pendidikan, Kamis (29/7/2021).
Ia menyebutkan kajian dari para ahli dan akademisi, misalnya UGM dan ITB, sudah dilakukan untuk menyusun subtansi kurikulum Informatika ini.
“Dari hasil kajian, barulah dikeluarkan regulasi, yaitu Permen Dikbud 35/2018 terkait perubahan kurikulum SMP dan MTs yang memasukkan juga mapel Informatika yang masih berstatus mapel pilihan, bersama mapel prakarya. Jadi kalau ada Informatika, maka tidak ada prakarya dan sebaliknya,” ungkapnya.
Regulasi kedua adalah Permen Dikbud 36/2018 yang merupakan perubahan dari Permen Dikbud 59/2014 terkait SMA atau MA, di mana Informatika berubah menjadi peminatan.
“Kalau dulu peserta didik hanya bisa memilih sesuai peminatan, dengan permen baru bisa memilih Informatika sebagai pilihan minat juga,” ungkapnya lagi.
Apip menyampaikan ada juga Permen Dikbud 37/2018 terkait kompetensi dasar dan Pedoman Implementasi Informatika sejak tahun 2019.
“Mekanisme dan persyaratan terkait Informatika sebagai mapel pilihan. Dan pada tahun 2020, baru kami mengundang para ahli, termasuk pengamat untuk merumuskan naskah akademik dan permen pelaksanaannya, yang saat ini sudah masuk ke Biro Hukum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa SK yang diturunkan, pada tahun ajaran 2019/2020 dari pusat ke dinas pendidikan kabupaten/kota adalah untuk membantu pihak daerah dalam memutuskan mana sekolah yang dapat mengaplikasikan mapel Informatika dan mana yang tidak.
“Jadi karena ini masa transisi, pusat membantu untuk verifikasi, hanya untuk tahun pertama saja. Jadi kementerian bersurat kepada daerah terkait data mentah sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang berasal dari GTK, Dapodik dan Pusdatin. Tujuannya, apakah sekolah yang ada didaftar tersebut sudah benar-benar memenuhi persyaratan. Jika ada sekolah yang sudah memenuhi tapi belum masuk ke daftar, bisa mengajukan secara mandiri,” urai Apip.
Dan tahun berikutnya, ia mengakui bahwa sosialisasi pedoman ini belum dilakukan secara baik. Sehingga timbul persepsi pada dinas daerah bahwa yang berhak menentukan sekolah dapat atau tidak dapat menyelenggarakan mapel Informatika atau TIK adalah pusat.
“Bottle neck ini kemungkinan ada di dinas dan dapodik, yang tidak mengetahui kalau update seperti ini bisa dilakukan. Karena verifikasi dan penetapan bisa dilakukan di tingkat provinsi. Dan saya sudah meminta untuk sosialisasi lebih intens pada pihak terkait sehingga kendala yang timbul di lapangan bisa diselesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO) Agus Barkah, MPd, menyatakan bahwa untuk memasukkan Informatika dalam Kurikulum 2013 atau K13 terkendala oleh surat edaran.
“Di beberapa sekolah yang infrastruktur dan SDM sudah tersedia, tidak dapat mengajarkannya. Karena tak masuk dalam sekolah yang diperbolehkan mengajarkan Informatika,” kata Agus.
Ada beberapa sekolah yang menggabungkan mapel Informatika atau TIK dengan mapel lainnya sehingga materi tersebut tetap bisa diajarkan pada peserta didik. “Misalnya mapel prakarya, diisi dengan materi yang berkaitan dengan informatika,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa sudah mengusulkan pada dinas kabupaten/kota untuk membuka di dapodik, agar Informatika diizinkan di K13. “Tapi hingga saat ini, usulan tersebut belum disetujui. Sehingga banyak guru TIK yang akhirnya mengampu mapel prakarya atau mapel lainnya,” ucapnya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Federasi Guru TIK Nasional (FGTIKNAS) Imron Rosyadi, SKom, MKom, menyatakan tiga tahun penerapan mapel Informatika atau TIK di kurikulum 13, penerapan konsep di lapangannya masih kurang bagus.
“Ada surat edaran yang menyatakan bahwa hanya beberapa sekolah yang bisa melaksanakan mapel Informatika atau TIK di sekolahnya. Sehingga walaupun ada kompetensi, ada alatnya, tapi guru yang bersangkutan diarahkan untuk mengajar PKWU,” ujarnya.