Dua Stafsus Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kemudian pada Agustus-November 2020 sampai dengan bulan November 2020, bagian Finance PT ACK Nini membagikan keuntungan yang berasal dari pembayaran jasa kargo BBL secara bertahap melalui transfer kepada pemilik saham PT. ACK seolah-olah sebagai deviden sejumlah Rp24.625.587.250 yang penggunaannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Andreau Misanta Pribadi.

Terkait perkara ini, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Terhadap perkara tersebut keenam terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Ant)

Lihat juga...