Dua Stafsus Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA — Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku dua orang staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bersama-sama bekas atasannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa 1 Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa 2 Safri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Andreau dan Safri dinyatakan terbukti melakukan Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan dalam melakukan tugasnya dalam membantu saksi Edhy Prabowo selaku menteri Kelautan dan Perikanan,” tambah hakim Albertus.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.