BPIP Siapkan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Hakim

JAKARTA  – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun standar materi pembinaan ideologi Pancasila (PIP) bagi hakim, khususnya hakim muda dan calon hakim.

“Standar materi PIP ini berisikan standar materi minimal tentang pengetahuan dan aktualisasi Pancasila yang mesti dipahami hakim,” kata Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara (SMMAN) BPIP, Aris Heru Utomo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Diskusi kelompok terpumpun (DKT) juga telah digelar guna penyusunan standar materi PIP bagi hakim pada 1 Juli 2021 lalu. Diskusi diikuti oleh para hakim senior yang terdiri dari ketua dan hakim-hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, ketua-ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Provinsi Bali.

“Melalui kegiatan DKT diharapkan dapat diperoleh pandangan dan masukan dari para hakim senior terhadap rancangan materi PIP dan aktualisasinya di kalangan hakim,” katanya.

Tim penyusun yang terdiri dari perwakilan BPIP dan MA serta sejarawan mengonsolidasikan masukan-masukan yang diterima sehingga nantinya menjadi materi PIP yang solid dan komprehensif bagi hakim.

Banyak masukan dari para peserta diskusi yang nantinya dapat digunakan untuk lebih mengembangkan standar materi PIP bagi hakim.

Beberapa masukan antara lain adalah perlunya memasukkan contoh kasus yang bermuatan kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia, keteladanan perilaku dan kepemimpinan hakim dan juga hal-hal teknis seperti implementasi standar materi PIP dalam pengembangan kompetensi hakim.

Hal lain yang mengemuka antara lain adalah adanya pandangan bahwa kegiatan PIP bagi hakim seolah meragukan loyalitas hakim terhadap Pancasila sehingga perlu ditatar kembali atau mengapa kegiatan PIP hanya kepada hakim, tidak kepada aparat penegak hukum lainnya.

Lihat juga...