Berkas Perkara Pembalakan Liar oleh Gakkum KLHK Sulawesi Dilimpahkan

Barang bukti 224 batang kayu berbagai jenis dan ukuran, yang diserahkan Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi ke Kejari Polewali Mandar - foto Ant

MAMUJU – Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus industri pengolahan kayu UD Dewa Rimba Raya, yang beroperasi tanpa izin, ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

“Berkas perkara kasus pengolahan kayu tanpa izin yang dilakukan UD Dewa Rimba Raya telah kami limpahkan ke Kejari Polewali Mandar,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, Kamis (1/7/2021).

Pelimpahan perkara itu, disertai dengan penyerahan tersangka, yakni PP (25), yang merupakan pemilik industri pengolahan kayu tanpa izin tersebut. Kemudian, barang bukti berupa 224 batang kayu berbagai jenis dan ukuran, satu unit mesin sawmil atau serkel dan dua buah mata serkel.

Terungkapnya kasus pengolahan kayu tanpa izin itu, bermula dari operasi peredaran hasil hutan, yang dilaksanakan pada akhir November 2020. Operasi tersebut, dilakukan Tim operasi peredaran hasil hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama personel Ditreskrimsus Polda Sulbar dan personel KOREM 142/Tatag.

Pada saat itu, tim operasi menemukan industri pengolahan kayu beroperasi tanpa memiliki izin dan dokumen yang sah. Kemudian dilakukan pengamanan industri tidak berizin tersebut, untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Polda dan Kejati Sulbar, rekan-rekan PPNS, personel operasi serta seluruh personel Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju atas kerja keras dan kerja sama yang baik, dalam menangani tiap kasus tindak pidana kehutanan. Semoga kasus ini secepatnya bisa lanjut ke tahap persidangan agar dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujar Dodi Kurniawan.

Lihat juga...