Berkas Perkara Pembalakan Liar oleh Gakkum KLHK Sulawesi Dilimpahkan

Barang bukti 224 batang kayu berbagai jenis dan ukuran, yang diserahkan Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi ke Kejari Polewali Mandar - foto Ant

Kepala Seksi wilayah II Palu Balai Gakkum Sulawesi, Subagio mengatakan, PP sebagai pemilik industri UD Dewa Rimba Raya telah dua kali melakukan kegiatan pengolahan kayu yang tidak sah. Usaha tersebut memiliki sumber bahan baku kayu yang diindikasikan diambil dari kawasan hutan.

Modus operandi-nya, mengolah hasil hutan kayu dari hasil penebangan liar, seolah diambil dari kebun masyarakat. “Pada saat melakukan pengecekan, tim mendapati industri tersebut masih beroperasi menampung dan mengolah kayu ilegal dengan mesin sirkel yang baru dan tidak berusaha mengurus izin berusaha pengolahan kayu yang sah,” tuturnya.

“Selanjutnya tim operasi mengamankan barang bukti kayu dan mesin sawmill atau sirkel milik UD Dewa Rimba Raya untuk kedua kalinya diproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegas Subagio.

Tersangka disebut Subagio, dijerat pasal 87 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 12 huruf (k) pasal 83 Ayat 1 huruf (c) juncto pasal 12 huruf (h) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar. (Ant)

Lihat juga...