Jajaran Polres Dumai Mengejar Dalang Pembalakan Liar

Kepala Polres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, saat menjelaskan kejadian pembalakan liar di wilayahnya dengan menghadirkan empat tersangka - Foto Ant

PEKANBARU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai, Provinsi Riau, masih memburu dalang pelaku pembalakan liar (illegal logging). Pelaku yang identitasnya sudah diketahui tersebut, saat ini statusnya masih buron.

Kepala Polres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, P, diduga merupakan dalang dari aksi pembalakan liar, yang dilakukan oleh empat tersangka. Para tersangka  telah ditangkap pada Senin (19/7/2021) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

P, disinyalir mengelola gudang penyimpanan kayu yang diduga menjadi tempat singgahnya kayu-kayu hasil penebangan, yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Gudang yang berlokasi di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga telah beroperasi sekitar dua tahun, sesuai informasi yang digali dari para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah, SO (32), SS (38), MT (22), dan MR (19). Mereka merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, yang memiliki peran berbeda. Dalam penangkapan itu, turut diamankan 5,5 ton kayu yang sudah diolah menjadi balok panjang, serta tiga mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. “Pemilik kayu berinisial P inilah yang memerintahkan aksi itu, kini dia melarikan diri dan masuk dalam DPO,” kata Kapolres.

Kapolres berterima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi kepada petugas mengenai aksi pembalakan liar tersebut. Sehingga aksi tersebut bisa diberantas. Untuk ke depannya, aparat juga berharap ada peran masyarakat untuk mencegah tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian. (Ant)

Lihat juga...