Banyumas Masuk Level 4 Perpanjangan PPKM

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah resmi diumumkan hingga tanggal 25 Juli mendatang dan Kabupaten Banyumas, masuk dalam PPKM level 4. Ketentuan level 4 sebagian besar sama dengan aturan dalam PPKM Darurat.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kepala Satgas 7 Bagian Humas, AKP R Manggala mengatakan, secara pengambilan tindakan dan kebijakan pencegahan Covid-19, pada level 4 relatif sama dengan waktu penerapan PPKM Darurat.

“Untuk ketentuan level 4, penindakannya hampir sama dengan PPKM Darurat kemarin. Hanya saja khusus untuk mobilitas masyarakat, sesuai dengan instruksi Bapak Kapolresta, kita akan tingkatkan hingga bisa mengurangi mobilitas 50 persen,” terang AKP R Manggala, Kamis (22/7/2021).

Penyekatan beberapa titik jalan utama di Kota Purwokerto, menurut Manggala, sudah melalui koordinasi dan analisa strategis. Di mana sebagian besar aktivitas masyarakat berlangsung di sepanjang jalan utama.

Lebih lanjut Manggala menjelaskan, dalam ketentuan level 4, bagi pelaku perjalanan domestik diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin, serta menunjukkan hasil PCR minimal H-2 atau hasil tes antigen minimal H-1.

Sedangkan terkait operasional, untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi 50 persen, yaitu seperti perbankan, perhotelan, telekomunikasi dan lain-lain. Dan untuk sektor kritikal seperti bidang kesehatan, keamanan, ketertiban, kebencanaan dan lainnya, diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun dengan tetap menggunakan shift atau pergantian. Sementara untuk sektor non esensial dan kritikal, diberlakukan work from home (WFH).

Lihat juga...