Polisi Amankan Lima Tersangka Penyebar Provokasi Tolak PPKM Darurat di Banyumas

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan lima orang tersangka penyebar provokasi menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat melalui media sosial. Sampai saat ini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L.Hakim, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, mengatakan tulisan yang diunggah oleh para tersangka pelaku sudah meresahkan masyarakat serta menyebarkan pemberitahuan bohong dan bersifat memprovokasi. Sehingga pihaknya merasa perlu untuk memproses kasus tersebut.

Kasat Reskrim, Kompol Berry di kantornya, Senin (19/7/2021). -Foto: Hermiana E. Effendi

“Terkait motivasi dari para tersangka pelaku ini masih terus didalami. Pamflet yang dibuat ini sudah menimbulkan keresahan di masayarakat Banyumas,” kata Kasat Reskrim, Senin (19/7/2021).

Provokasi yang diunggah di media sosial tersebut bertuliskan, ‘Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021, Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!’.

Tulisan dalam bentuk pamflet tersebut disebar melalui grup whatshaap serta facebook.

Kompol Berry menjelaskan, lima orang tersangka yang diamankan, yaitu NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49). Dari hasil, penyelidikan polisi, pamflet provokatif tersebut diunggah oleh akun GPZ yang setelah dilakukan penyelidikan, pemilik akun adalah NP, warga Kecamatan Kedungbanteng.

Lihat juga...