26 Pelanggar PPKM Darurat di Malang Disidang Tipiring

MALANG – Sebanyak 26 orang yang melakukan pelanggaran pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Tri Oky, mengatakan 26 pelaku usaha yang menjalani sidang tipiring tersebut mayoritas melakukan pelanggaran jam operasional selama PPKM Darurat.

“Ada 26 pelanggar aturan selama PPKM Darurat. Rata-rata, mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang sudah ditentukan, maksimal pukul 20.00 WIB,” kata Tri di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/7/2021).

Selain melanggar aturan terkait jam operasional, lanjut Tri, pihaknya juga masih menemukan pelaku usaha yang memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat, meskipun dalam aturan pelaksanaan PPKM Darurat, hal tersebut dilarang.

Ia menambahkan, mayoritas para pelaku usaha yang melanggar aturan pada masa PPKM Darurat tersebut adalah para penjual makanan dan minuman. Selain itu, ada juga toko swalayan yang tetap beroperasi lewat dari pukul 20.00 WIB.

“Ada toko swalayan juga yang melanggar. Sesuai ketentuan, memang dilarang untuk beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB,” katanya.

Tri menambahkan, sebelum para pelanggar tersebut diproses hukum karena melanggar aturan selama PPKM Darurat, pihaknya telah memberikan imbauan, sosialisasi, hingga peringatan kepada para pelaku usaha.

Menurutnya, pada pekan awal masa penerapan PPKM Darurat, pihaknya masih berusaha untuk memberikan imbauan dan sosialisasi ke pelaku usaha. Usai memberikan imbauan, Satpol PP Kota Malang, mulai memberikan peringatan kepada para pelanggar.

Lihat juga...