PPKM Mikro di Banten Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021
SERANG – Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Terbaru, kebijakan pembatasan tersebut berlaku, mulai dari 15 sampai 28 Juni 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten, No.13/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan. Hal itu diklaim, untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Menurut instruksi Gubernur Banten, perpanjangan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat Rukun Tetangga (RT). Di zona hijau, yang mencakup RT tanpa kasus COVID-19, upaya pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, serta pemeriksaan dan pemantauan kasus secara berkala.
Upaya pengendalian di RT dalam zona kuning, dengan kasus COVID-19 pada satu sampai dua rumah dalam tujuh hari terakhir, meliputi penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi pasien positif dan kontak eratnya dengan pengawasan ketat.
Lingkungan RT tempat kasus infeksi virus corona ditemukan, pada tiga sampai dengan lima rumah dalam tujuh hari terakhir dikategorikan berada di zona oranye. Di zona ini upaya pengendalian mencakup penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi penderita dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Di zona merah, RT dengan temuan kasus COVID-19 pada lima rumah lebih dalam tujuh hari terakhir, upaya pengendalian dilakukan dengan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi penderita dengan pengawasan ketat.