Lelang Mobil Sitaan Kasus PT. Asabri Laku Rp17,2 miliar
Menurut Leonard, lelang benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi, diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pelelangan dilakukan melalui Lelang Eksekutif Benda Sitaan, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Leonard.
Hasil lelang 11 kendaraan dari 16 mobil yang dilelang terkumpul Rp17,2 miliar. Sisanya lima unit kendaraan tidak ada peminat. Jenis kendaraan yang tidak ada peminat, yakni Mercedes Benz B-296-KE senilai Rp3 miliar, Land Rover B-2728-STN senilai Rp1,45 miliar, Camry B-206-BSA senilai Rp534 juta, Venturer B-2984-PFE senilai Rp330 juta, dan Outlander B-732-RIF senilai Rp240 juta. Selanjutnya, untuk lima kendaraan yang tidak laku terjual akan dilakukan lelang ulang pada 1 Juli 2021.