Lelang Mobil Sitaan Kasus PT. Asabri Laku Rp17,2 miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, telah berhasil dijual 11 dari 16 mobil sitaan dalam kasus tersebut. Penjualan dilakukan secara lelang, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Jakarta IV.
Proses lelang merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021, tertanggal 7 April 2021, perihal bantuan pelelangan aset dalam tahap penyidikan.
Pertimbangan lainnya, barang sitaan berupa mobil dan bus yang disita dari empat tersangka Asabri tersebut, mempunyai sifat cepat rusak, dan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomi dari benda sitaan. Sehingga jika tidak segera dilelang, berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pada saat lelang, nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, jika lelang dilakukan setelah perkara selesai ditangani.