Dua Tahun Terakhir, Ada Sepuluh Desa di Kepri Kesandu Korupsi Dana Desa

Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo  - foto Ant

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat, sepuluh desa di daerah tersebut telah terlibat kasus korupsi dana desa. Jumlah tersebut terjadi dalam kurun waktu dua tahun atau di 2019 sampai 2020.

“Sepuluh desa itu tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Kepri,” kata Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, di Tanjungpinang, Kamis (17/6/2021) tampa merinci nama dari desa-desa yang terlibat tersebut.

Asintel Agustian menyebut, semua kasus korupsi dana desa itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dari analisa yang dilakukannya, permasalahan korupsi dana desa rata-rata dipicu masalah integritas Kepala Desa maupun Aparatur Desa. Mereka secara sengaja menyelewengkan dana desa, sehingga memicu timbulnya kerugian negara.

Dicontohkannya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun malah dialihkan untuk keperluan pribadi Kepala Desa atau Aparatur Desa, seperti membeli mobil pribadi dan sejenisnya.

Selain itu, korupsi dana desa biasa disebabkan minimnya pengetahuan dan pemahaman mengelola dana desa. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. “Kalau ini lebih kepada masalah administrasi. Contoh, Kepala Desa atau Aparatur Desa tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa,” ungkap Agustian.

Dengan kondisi tersebut, Kejati Kepri disebutnya, mendorong masing-masing kabupaten membentuk tim terpadu pengawasan dana desa, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Pembentukan tim terpadu bertujuan agar tata laksana pengelolaan dana desa, tidak menyalahi aturan dan sesuai kebutuhan desa.

Lihat juga...