Ombudsman Jateng Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Terkait PPDB
Editor: Koko Triarko
Caranya bisa disampaikan langsung melalui Whatsapp di nomor 08119983737 atau email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id.
“Sampaikan dengan jelas persoalan yang dihadapi terkait PPDB, dilengkapi dengan identitas diri dan nomor yang bisa dihubungi, agar laporannya jelas dan bisa segera ditindak lanjuti,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, menjelaskan untuk saat ini pihaknya masih menyusun peraturan terkait pelaksanaan PPDB untuk tahun ajaran 2021/2022.
“Masih disusun aturannya, namun sejauh ini kelihatannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, karena aturannya tidak banyak berubah. Tetap menggunakan zonasi, hingga ada kebijakan afirmasi, penambahan poin. Misalnya, untuk siswa berprestasi, kurang mampu, tinggal di lingkungan sekolah dan lainnya,” terangnya.
Pihaknya pun membuka diri bagi masyarakat, jika menemukan persoalan terkait pelaksanaan PPDB. “Silakan disampaikan secara terbuka kepada kami, agar bisa segera ditindak lanjuti, jika ada kendala atau persoalan yang dihadapi terkait PPDB tersebut,” pungkasnya.