Dirut TMII : Keuangan TMII Selalu Diperiksa BPK

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA — Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Tanribali Lamo mengungkapkan, TMII sebagai wahana wisata pelestarian budaya bangsa, tidak pernah menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun demikian menurutnya, meski tidak menerima anggaran negara, keuangan TMII tetap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan karena masuk dalam bagian Sekretariat Negara setiap tahunnya.

“Jadi, kami, TMII ini selalu diperiksa oleh BPK setiap tahunnya, dan pemeriksaan itu dilakukan setiap semester I dan II. Ada tim audit internal kami, lalu berlanjut diaudit oleh BPK,” ujar Tanri pada konferensi pers di perpustakaan TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).

Dia menjelaskan, selama 2018 hingga 2020 sesuai dengan data Direksi yang diangkat pada 1 Februari 2018, berdasarkan kesimpulan pemeriksaan BPK, pantauan kerugian negara, dari sementara I dan II 2018 tidak terdapat kasus kerugian negara.

“Sepanjang itu menjadi kewajiban TMII, kami selalu setor pada negara. Karena kami selalu diperiksa oleh BPK. Apabila tidak melaksanakan setoran atau bagi hasil kita akan ditegur BPK,” tukasnya.

Tanri mencontohkan, pada 2020, di mana dalam kesimpulan BPK menyampaikan bahwa TMII hingga semester I dan II tahun 2020 tidak ditemukan adanya kerugian negara yang ditetapkan. Sehingga tidak ada kasus kerugian negara yang ditindak lanjuti.

“Jadi hasil pemeriksaan ini sampai sementara I dan II tahun 2020 tidak ada kerugian negara dan tidak ada kewajiban lain kepada negara,” tegasnya.

Demikian pula dengan pajak, dia mengatakan, bahwa TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Jakarta Timur.

Ini terlihat pada tahun 2018 TMII membayar pajak Rp9,4 miliar, di tahun 2019 TMII membayar pajak Rp9,7 miliar dan tahun 2020 membayar pajak Rp 2,6 miliar setahun.

Kalau kemudian pendapatan TMII menurun, dikatakan dia, hal ini karena kondisi pandemi Covid-19. Yang berdampak pada penurunan aktivitas di TMII. Sehingga program kerja TMII terjadi perubahan, hampir 60 persen kegiatan hilangkan akibat pandemi.

Dia juga membantah jika TMII selalu mendapatkan bantuan oleh YHK. Menurutnya, selama 2018 hingga saat ini tidak ada bantuan sekecil apapun dari YHK, terkecuali kegiatan bersama. Hanya saja memang pada 2020 TMII tidak bisa berdiri sendiri.

Berdasarkan Kepres 51 tahun 1977, YHK diharuskan memberikan supporting kepada TMII. “Kami dibantu oleh YHK pada April 2020 hingga Maret 2021 dimana bantuan itu diberikan lebih untuk mengaji SDM,” terangnya.

“Semua sumber dana dari dalam TMII, dan kami tidak menerima bantuan YHK, kecuali dari April 2020 sampai Maret 2021. Ini perlu kita jelaskan, agar tidak timbul pernyataan bahwa YHK memanfaatkan TMII untuk kepentingannya,” imbuhnya.

Sekretaris YHK, Tri Sasangka Putra Ismail Saleh menambahkan, dalam penatakelolaan TMII, ada tata kelola keuangan yang dilaksanakan dengan proses audit secara otonomi. Antara lain, membentuk unit pengelola, pengurus SDM, melaksanakan operasi manajemen, pemeliharaan dan melanjutkan pembangunan.

“Selama audit dalam bidang keuangan, juga dilakukan pemeriksaan oleh BPK terhadap pengelolaan TMII,” ujar Tria.

Lebih lanjut dikatakan, YHK tidak pernah mengajukan atau meminta anggaran bagi pengelolaan TMII kepada pemerintah.

Sehingga kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi TMII untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian TMII selalu ditanggung oleh YHK.

“Ini sebagai suatu bentuk kontribusi YHK sesuai Kepres Nomor 51 tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah Dimiliki Negara dan Dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sehingga visi pelestarian budaya bangsa sebagaimana gagasan Ibu Tien Soeharto tetap terawat,” pungkasnya.

Lihat juga...