RPTRA Tanah Merdeka Olah Sampah Jadi Pupuk Kompos

Editor: Koko Triarko

Darko berharap, warga turut berpartisipasi dalam mendukung peningkatan produksi pupuk kompos. Caranya, kata dia, warga tidak lagi membuang sampah kering atau dedauan, dan sisa sayuran sembarangan. Tetapi, mereka bisa memilah sampah-sampah itu dan mengirimnya ke RPTRA untuk diproses menjadi pupuk kompos.

Sehingga, produksi pupuknya meningkat, diharapkan distribusinya kepada warga juga lebih banyak lagi, mencakup semua warga RW 06 Kelurahan Rambutan.

“RPTRA ini berada di RT18 RW 06, Kelurahan Rambutan. Diharapkan dalam hal pupuk kompos ini, kami bisa menyukupi semua warga RW 06,” tukasnya.

Darko juga berharap, semua warga RW 06 dapat menggalakkan urban farming dalam upaya pelestarian lingkungan hijau yang asri.

“Jadi, tujuan kami bagaimana mengurangi sampah di lingkungan, ya dibuat pupuk kompos yang hasilnya untuk warga juga. Jadi semua warga harus partisipasi, karena tujuan akhirnya untuk ketahanan pangan urban farming itu,” tukasnya.

Apalagi, menurutnya sangatlah jelas tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengolahan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).

Dengan adanya pergub itu, maka warga harus meningkatkan partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah, untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah jenis lainnya.

“Pergub itu sangat jelas, dimana kita harus bisa mengolah dan memilah sampah. Dengan mengolah sampah dedaunan kita buat kompos, tentunya sangat bermanfaat sekali dan juga membantu mencegah polusi yang ada di sekitar kita,” pungkasnya.

Lihat juga...