Kementerian Lingkungan Hidup Pasang Papan Peringatan di TPAS Basirih

BANJARMASIN  – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih, sesuai dengan ketentuan Pasal 82B ayat (1) Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perintah tersebut muncul karena berdasarkan hasil pengawasan, UPTD TPAS Basirih telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan
Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya, pada 28 November 2024, Menteri Hanif telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Kota Banjarmasin.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tim Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup pada tanggal 29 November hingga 1 Desember 2024,
ditemukan 39 pelanggaran yang dilakukan oleh UPTD TPAS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Temuan utama meliputi praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka) yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak tahun 2000.

Praktik ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang penanganan sampah dengan
pembuangan terbuka di TPA.

Selain itu, UPTD TPAS Basirih tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup, baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil pengujian air limbah pada outlet Instalasi

Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan rawa menunjukkan beberapa
parameter melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam Permen LHK No. 59 Tahun 2016
tentang Baku Mutu Lindi.

Parameter yang melampaui baku mutu meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), dan Derajat Keasaman (pH).

Menindaklanjuti perintah Menteri Lingkungan Hidup, Tim Pengawas Lingkungan Hidup
Gakkum LH langsung melakukan pemasangan papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih. Pemasangan papan peringatan ini dilakukan bersama dengan Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.

Sepanjang tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan fokus melakukan
pengawasan terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun
tidak langsung.

Tujuan pengawasan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan sampah, mencegah risiko bahaya yang ditimbulkan, serta menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam. ***

Lihat juga...