Penyelundupan Ballpress dan Tekstil dari Malaysia, Berhasil Digagalkan

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Upaya penyelundupan tekstil ilegal dari Malaysia menggunakan kapal laut, berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Bersama TNI AL (Lanal Semarang) dan  KPPBC Semarang.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (27/1/2021) lalu, petugas berhasil menyita sebanyak 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor, yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Barang tersebut diangkut menggunakan kapal laut KLM Hikmah Jaya 3, dari Pasir Gudang Malaysia dan bongkar di luar kawasan pabean, yaitu di Pelabuhan Kendal Jateng, tanpa disertai dokumen legal,” papar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto, saat gelar perkara di Pelabuhan Rakyat Tanjung Emas, Semarang, Jumat (5/2/2021).

Dipaparkan, para penyelundup tersebut sengaja memilih pelabuhan kecil, untuk mencoba mengelabui pengawasan dari petugas.

“Setelah kita dapatkan informasi, terkait pembongkaran barang yang diduga ilegal tersebut, langsung kita terjunkan tim ke lokasi bongkar muat. Ternyata saat tim datang, sudah terjadi pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke dua truk,” lanjutnya.

Contoh kecil dari 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor selundupan dari Malaysia, saat diperlihatkan di sela gelar perkara di Pelabuhan Rakyat Tanjung Emas, Semarang, Jumat (5/2/2021). -Foto Arixc Ardana

Tri menjelaskan, barang yang disita tersebut jumlahnya cukup banyak. Jika diangkut menggunakan kontainer, setidaknya membutuhkan empat kontainer ukuran 4×40. “Jumlahnya cukup banyak. Mereka mencoba menyembunyikannya di palka kapal,” tandasnya.

Lihat juga...