Direktur PT MGRM Tersangka Korupsi Dividen PI Pertamina Hulu Mahakam

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin, didampingi tim jaksa menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di dana dividen PI Pertamina Hulu Mahaman, di Samarinda, Kamis (19/2/2021) – foto Ant

Namun, sampai saat ini tangki timbun tersebut tidak pernah ada. Padahal, berdasarkan perjanjian seharusnya di 2020 proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Justru, anggaran tersebut oleh IR dialihkan ke PT Petro TNC International, yang notabene pemegang saham 80 persennya adalah IR, sedangkan 20 persen sisanya adalah anak kandung IR. “Pemegang saham hanya ada dua orang yaitu tersangka dan anak kandungnya,” tegas Prihatin.

Prihatin menyebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa banyak kerugian negara atas kasus ini. “Jadi dari Rp70 miliar itu, nilai anggaran Rp50 miliar tersebut untuk proyek pembuatan tangki timbun. Sedangkan sisanya sekitar Rp20 miliar itu masih dalam pengembangan. Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat,” paparnya.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung pengembangan pemeriksaan dan penyidikan dari saksi, surat dan lain sebagainya. Atas kasus ini, IR disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Saat ini IR kami tahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik dan dititipkan di Polresta Samarinda,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...