Skema PPPK Menjadi Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Muhdi pun mendorong agar pengalaman atau jam kerja para guru honorer tersebut juga menjadi pertimbangan, dalam perekrutan PPPK, jadi tidak murni hanya dari hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Pengalaman para guru honorer yang sudah mengajar sekian tahun ini, juga harus menjadi pertimbangan dalam perekrutan PPPK. Mereka ini sudah punya jam terbang. Ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada mereka,” tambahnya.
Di lain sisi, PGRI Jateng juga meminta pemerintah untuk segera memberikan surat keputusan (SK) kepada para guru yang lolos seleksi pada PPPK 2019 lalu, yang hingga kini belum juga menerimanya. Setidaknya ada sekitar 35 ribu guru se-Indonesia, yang sudah lolos seleksi PPPK 2019.
“Nasib guru yang terombang-ambing ini, harus diperhatikan. Apalagi pemerintah akan kembali melakukan seleksi PPPK 2021. Jangan sampai seleksi terbaru sudah dilakukan, namun SK seleksi 2019, belum juga terbit. Padahal dengan SK ini, mereka akan mendapatkan kejelasan mengenai gaji dan tunjangan. Ini sudah tercantum dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jateng, Dhidik Joko Purnomo.
“Perekrutan PPPK menjadi kabar menggembirakan bagi para honorer. Terlebih pelaksanaan seleksi terbuka bagi seluruh guru honorer, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar,” terangnya.
Seperti halnya guru PPG yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pihaknya juga meminta sertifikat pendidik yang dimiliki guru honorer, bisa mendapatkan poin tambahan dalam seleksi PPPK 2021.