Refleksi Pembelajaran di Tengah Pandemi

Sekolah
Tetapi meski ada kesulitan dan hambatan akibat wabah virus corona, tak sedikit sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka secara langsung. Kegiatan di sekolah tetap bisa diselenggarakan secara baik.

Yang pasti pembelajaran tatap muka di sekolah itu tetap bisa diselenggarakan di luar DKI Jakarta dan sekitarnya. Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terdapat 14 provinsi yang menyatakan siap melakukan pembelajaran tatap muka penuh.

Selain itu ada empat provinsi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka tidak penuh (sebagian daring). Selebihnya, 16 provinsi melaksanakan pembelajaran sepenuhnya secara daring atau tatap layar.

Pemerintah pusat memang mengakomodasi aspirasi orang tua dan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pendidikan di tengah pagebluk ini. Tetapi ada syarat yang ketat dan dilakukan pengawasan pula.

Yakni adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

SKB empat menteri itu memberikan kewenangan kepada daerah terkait pembelajaran. Daerah yang paling tahu bagaimana kondisi COVID-19 di daerah masing-masing.

Atas dasar SKB itu, maka tak heran bila kebijakan pembelajaran antara daerah satu dengan daerah lain bisa beda. Ada yang menyelenggarakan pembelajaran di sekolah secara penuh, ada yang sepenuhnya daring serta ada pula yang campuran, yakni sebagian di sekolah dan sebagian di rumah (online).

Terpencil
Adanya sekolah tetap menyelenggarakan pembelajaran di sekolah menarik perhatian publik. Di tengah lonjakan angka kasus COVID-19 setiap harinya tetapi bisa membuka kegiatan di sekolah adalah luar biasa.

Lihat juga...