Meski Ada PKM, Warga Sikka Masih Gelar Pesta
Editor: Makmun Hidayat
Dalam surat edarannya, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo menegaskan, untuk UMKM, seperti restoran, kafe, warung, kios dan toko dapat melayani pembeli sampai pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pelanggan 50 persen dari kapasitas tempat yang ada.
Lanjut Robi sapaannya, khusus untuk apotik, Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU),rumah sakit dan Puskesmas tetap dibuka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum lainnya, wajib berpedoman pada protokoler kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, alat pengatur suhu (thermo gun) dan mengatur jarak pengunjung sejauh 1,5 meter,” tegasnya.
Robi menambahkan, seluruh aktivitas tingkat pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi juga dilaksanakan secara daring atau online.
Mantan Camat Nelle ini mengharapkan agar petugas kesehatan yang bertugas di bandara, pelabuhan laut, terminal dan perbatasan kabupaten juga harus lebih diperketat keluar masuknya orang dari dan ke wilayah Sikka.
“Saya mengharapkan agar petugas patroli atau pengamanan baik TNI maupun Polri agar tetap memperkuat dan meningkatkan upaya pencegahan baik secara persuasif maupun secara represif terhadap pelanggaran protokoler kesehatan,” tegasnya.