Meski Ada PKM, Warga Sikka Masih Gelar Pesta

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Juru Bicara Bidang Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, dr. Clara Y. Francis, MPH, menyebutkan warga masih menyelenggarakan pesta dengan tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga kasus positif Covid-19 terus meningkat.

“Kebiasaan masyarakat kumpul-kumpul pun masih terus berlangsung meskipun sudah ada surat edaran bupati Sikka soal PKM sehingga kasus transmisi lokal terus meningkat,” kata Clara saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tersebut, berlangsung selama 1 bulan dan terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 25 Februari 2021, aktivitas sosial budaya dan keagamaan seperti pesta pernikahan dan lainnya serta event olahraga dan lainnya hingga pukul 18.00 WITA.

dr. Clara Y.Francis,MPH, saat ditemui di Kelurahan Kota Uneng, Maumere, Kamis (28/1/2021). -Foto: Ebed de Rosary

Clara menyebutkan, saat ini terdapat 15 pasien yang masih dirawat di ruangan isolasi RS TC Hillers Maumere serta 22 pasien Covid-19 dirawat di ruangan isolasi Dinas Kesehatan dan di bekas Gedung Pemulihan Stunting di Kelurahan Kota Baru.

“Pesta dan kegiatan lainnya sudah dibatasi hingga jam 6 sore tapi warga tetap saja masih melawan dan mengadakan pesta hingga larut malam dengan tidak memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Clara menegaskan, Covid-19 ditularkan oleh manusia karena yang bergerak itu manusia bukan virusnya sehingga apabila pergerakan manusia tidak dibatasi maka kasus Covid-19 kian meningkat.

“Masyarakat harus patuh terhadap imbauan pemerintah guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di masyarakat yang kian mengkhawatirkan akhir-akhir ini,” tuturnya.

Dalam surat edarannya, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo menegaskan, untuk UMKM, seperti restoran, kafe, warung, kios dan toko dapat melayani pembeli sampai pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pelanggan 50 persen dari kapasitas tempat yang ada.

Lanjut Robi sapaannya, khusus untuk apotik, Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU),rumah sakit dan Puskesmas tetap dibuka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum lainnya, wajib berpedoman pada protokoler kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, alat pengatur suhu (thermo gun) dan mengatur jarak pengunjung sejauh 1,5 meter,” tegasnya.

Robi menambahkan, seluruh aktivitas tingkat pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi juga dilaksanakan secara daring atau online.

Mantan Camat Nelle ini mengharapkan agar petugas kesehatan yang bertugas di bandara, pelabuhan laut, terminal dan perbatasan kabupaten juga harus lebih diperketat  keluar masuknya orang dari dan ke wilayah Sikka.

“Saya mengharapkan agar petugas patroli atau pengamanan baik TNI maupun Polri agar tetap memperkuat dan meningkatkan upaya pencegahan baik secara persuasif maupun secara represif terhadap pelanggaran protokoler kesehatan,” tegasnya.

Lihat juga...