Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menindak tegas masyarakat yang menggelar hajatan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan tersebut berlaku hingga 8 Februari mendatang.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam upaya pengendalian COVID-19 di kota tersebut pada 11-25 Januari 2021.
Petrus menegaskan kewaspadaan harus lebih ditingkatkan mengingat banyaknya pelaku perjalanan di mana dalam sehari saja jumlahnya mencapai 600 hingga 700 orang di tengah eskalasi kasus corona yang terus terjadi.
Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani mengatakan, pihaknya menyiapkan konsep Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), sebagai cara melakukan transisi menuju masa penormalan baru (New Normal) saat pandemi COVID-19.