Selama Pemberlakuan PPKM, Warga Gunung Kidul Dilarang Menggelar Hajatan

Ilustrasi. Suasana Malioboro pada pelaksanaan PPKM, Senin (11/1/2021) malam yang terlihat sepi – Foto Ant

GUNUNG KIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menindak tegas masyarakat yang menggelar hajatan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM). Pembatasan tersebut berlaku hingga 8 Februari mendatang.

Kebijakan tersebut, dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah itu. Wakil Bupati Gunung Kidul, Immawan Wahyudi mengatakan, pada masa PPKM masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Hal itu, tertuang dalam instruksi bupati, sebagai turunan aturan dari Kemendagri. “Semua juga bergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan setelah 8 Februari, PPKM tidak diperpanjang, sehingga acara hajatan bisa kembali digelar,” kata dia, Rabu (27/1/2021).

Dia meminta, warga untuk sementara waktu tidak menggelar hajatan, hingga PPKM berakhir pada 8 Februari mendatang. Kebijakan tersebut dikatakannya, demi kebaikan bersama. “Kami berharap masyarakat memahami kebijakan ini. Kami berharap masyarakat untuk tidak menggelar hajatan atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tandasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunung Kidul, Sugito mengatakan, Rabu (27/1/2021) pihaknya mendapat laporan adanya salah satu warga di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari yang nekat menggelar hajatan. “Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung ke lapangan. Kami meminta hajatan tidak dilanjutkan,” katanya.

Tim Satpol PP, dibantu aparat TNI-Polri terus melakukan pengawasan selama PPKM diberlakukan di daerah itu. Selama PPKM, pemkab melarang acara hajatan. “Ini demi kebaikan semua pihak. Kami mengharapkan kesadaran bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...