BPPT-Pemkot Bekasi Kerja Sama Penanganan Sampah

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani nota kesepahaman bersama terkait pengkajian penerapan dan pemasyarakatan teknologi dalam permasalahan pemusnahan sampah di Bantargebang tenaga listrik. Bukan lagi pada pengelolaan sampah.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menyampaikan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bantargebang Kota Bekasi sudah terjadi sejak tahun 1985 merupakan pemindahan dari wilayah Cilincing, DKI Jakarta. Selama ini hanya dilakukan pengelolaan bisa mencapai 100 ton perhari.

“Sampai sekarang belum ada modernisasi dalam pemusnahan sampah. Melalui kerja sama ini pada tahun ini semoga ada cara baru teknologinya yang bisa  memusnahkan sampah dengan teknologi tinggi mampu membakar 100 ton sampah sehari,” ungkap Rahmat Effendi, Rabu (27/1/2021).

Penandatangan kesepahaman bersama dengan BPPT dilaksanakan di aula aula Puspitek, Tangerang Selatan, antara Wali Kota Bekasi dengan Kepala BPPT, Hammam Riza, disaksikan Kepala Dinas LH Kota Bekasi.

Rahmat Effendi, menegaskan penandatanganan kerja sama dengan BPPT dan  Kota Bekasi mengenai pengkajian, penerapan dan pemasyarakatan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah. Dukungan penuh dari BPPT untuk aspek kerja sama dalam pemusnahan sampah menggunakan teknologi terkini bukan untuk lagi mengelola sampah.

“Memusnahkan sampah sebanyak 100 ton per hari, bukan lagi mengelola, kemungkinan tidak ada kota atau kabupaten di dunia yang mampu menerima 100 ton per harinya, akan tetapi Kota Bekasi mampu,” ujar Rahmat Effendi.

Ia berharap melalui terobosan Kota Bekasi sebagai salah satu mitra DKI Jakarta dalam memecahkan persoalan sampah dengan berkenaan Feasibility Study (FS) yang telah bersama disepakati agar diuji kelayakan dan menjadi proyek keberhasilannya.

Lihat juga...