Pilgub 2020 Sumbar, Cagub Mulyadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
PADANG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan, Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN tersebut sebagai tersangka. “Betulm setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka,” Brigjen Awi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).

Ia mengatakan, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pada Senin (7/12/2020). Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan, yaitu melakukan kampanye di luar jadwal. “Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020,” jelas Awi.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Mulyadi, setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan, yang kemudian meneruskan proses penyidikannya ke Bareskrim. “Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” tambahnya.
Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, dua hari yang lalu. “Pada Minggu, 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri. Tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” jelasnya.