Pemerintah Tambah Alokasi Anggaran Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit

Editor: Koko Triarko

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman, saat ditemui usai dilantik menjadi Dirut BPDPKS di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/3/2020). –Dok: CDN

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menaikkan alokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektare lahan per tahun, yaitu Rp30 juta/hektare dari sebelumnya Rp25 juta/hektare.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat,” ujar Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman dalam jumpa pers virtual, Senin (7/12/2020).

Kemudian, Eddy mengatakan peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum.

“Program pengembangan SDM yang diberikan, terutama terkait program pengembangan Good Agricultural Practice (GAP) dan penunjang keberlanjutan (sustainability) usaha/industri sawit,” tandasnya.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020, tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan, dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),” tukas Eddy.

Pengenaan tarif baru tersebut akan mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020.

Lihat juga...