Jaksa Agung Minta Pelaku Korupsi Dimiskinkan

JAKARTA – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, meminta aparat penegak hukum untuk memiskinkan para pelaku korupsi sebagai efek jera terhadap pelaku.

“Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan, bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect, baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku,” kata Jaksa Agung, saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), maka sekarang orientasinya harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.

Burhanuddin melanjutkan, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi, karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi.

Ini terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur, karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan, seperti akuntansi dan statistik.

“Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru, yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful),” kata Burhanuddin.

Para pelaku kejahatan korupsi, kata Jaksa Agung, mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan.

“Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan, apakah melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan,” katanya.

“Pilihan yang diambil para pelaku adalah melakukan karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan,” tambah Burhanuddin.

Lihat juga...