UU Cipta Kerja Mudahkan Konsolidasi Data KUMKM

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bertujuan untuk menjawab masalah-masalah utama yang dihadapi oleh Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM), yang menyebabkan mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang.

Hal ini dapat dilihat dari 15 tahun terakhir, justru struktur ekonomi nasional mengalami stagnasi.

“15 tahun terakhir struktur KUMKM, usaha mikro mencapai 98 persen, sementara usaha kecil dan menengah tidak tumbuh atau mengalami stagnasi,” ujar Teten, dalam rilis yang diterima Cendana News, Rabu (28/10/2020) malam.

Saat ini sebut dia, struktur ekonomi di Indonesia sebesar 99 persen lebih berasal dari KUMKM. Dari jumlah itu, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dan share terhadap produk domestik bruto (PDB) 60 persen.

Pandangan dia, sebenarnya dari sisi kepentingan KUMKM dan koperasi, maka penerima manfaat dari UU Cipta Kerja ini yang paling besar adalah usaha kecil, menengah, dan koperasi.

Selain itu, dia mengatakan bahwa UU ini memudahkan pemerintah menyiapkan program strategi nasional pengembangan KUMKM dengan melakukan konsolidasi data tunggal.

Di mana ada sekitar 18 kementerian dan 43 lembaga, termasuk pemerintah daerah akan diupayakan untuk dikonsolidasikan sehingga diharapkan masalah perencanaan, pengembangan dan evaluasi KUMKM akan lebih terarah. Supaya menjadi tidak ribet karena ada  strategi nasional yang bisa menjadi guide bagi seluruh kementerian dengan mudah.

“Karena ketika kami membuat kebijakan pemulihan ekonomi nasional untuk membantu KUMKM menghadapi masalah keuangan, masalah penyerapan produk, kami sulit sekali mencari data,” ujarnya.

Lihat juga...