Persempit Pencurian Ikan, KKP Angkat Rumpon di Laut Sulawesi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan operasi pengangkatan rumpon di sepanjang perbatasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Sulawesi.
“Ruang gerak pelaku illegal fishing atau pencurian ikan kami coba persempit, kami putus salah satu mata rantai pencurian ikan di WPP-NRI 716,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Sabtu (17/10/2020).

Langkah tersebut tegas Tebe, sapaannya, sebagai upaya mempersempit ruang gerak para pelaku illegal fishing karena di sekitar rumpon-rumpon selama ini kapal-kapal asing melakukan aktivitas pencurian ikan.
Setidaknya ada 4 rumpon berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 007 dalam operasi penertiban baru-baru ini karena tidak memiliki izin tentang rumpon yang salah satunya mengatur penandaan pada rumpon yang dipasang di WPP-NRI.
Menurutnya, selama ini modus operandi pencurian ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi didominiasi oleh kapal perikanan yang mengoperasikan alat tangkap jaring purse seine dan pancing tuna.
Para pencuri ikan tersebut sangat bergantung pada rumpon sebagai alat bantu penangkapan. Rumpon-rumpon tersebut dipasang untuk mengumpulkan ikan-ikan jenis pelagis.
“Mereka memancing dan setting jaring juga di sekitar rumpon,” terang Tebe.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, bahwa selain untuk memutus mata rantai illegal fishing di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi, operasi pengangkatan rumpon ini juga merupakan langkah penting melindungi sumber daya ikan yang ada di laut Indonesia.