Pemkot Bekasi Mulai Petakan Sasaran Vaksinasi Covid-19
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan sasaran vaksinasi Covid-19 bagi 480.000 jiwa di 56 kelurahan.
“Kami telah secara resmi bersurat kepada Gubernur Jawa Barat tentang kebutuhan sasaran vaksinasi bagi seluruh Warga Kota Bekasi,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (14/10/2020).
Diketahui, jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.458 juta jiwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2020. Pemerintah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kriteria dan prioritas.
Hal itu sesuai Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 443.1/1375/SET.COVID-19, tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Oktober 2020, untuk diproses dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rinciannya, intruksi tersebut memberikan tugas kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga Camat dan Lurah se-Kota Bekasi dalam vaksinasi Covid-19 bagi warga Kota Bekasi.
Seperti tugas Dinas Kesehatan untuk melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi. Menetapkan indikator dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, meliputi kriteria dan skala prioritas penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 serta standar pelayanan vaksinasi.
Dinkes juga harus melaporkan hasil pelaksanaan vaksinasi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kota Bekasi.
Selanjutnya, Dinas Sosila melakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dalam menetapkan Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin Covid -19 di 56 kelurahan se-Kota Bekasi, untuk memastikan warga masyarakat penerima vaksin Covid -19 sesuai kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan oleh Dinkes.