Pelayanan Paspor dari Rumah ke Rumah Diterapkan Imigrasi Kupang
KUPANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pelayanan paspor dari rumah ke rumah sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sekaligus mencegah penumpukan masyarakat di kantor tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang NTT Syahril kepada wartawan di Kupang, Selasa mengatakan bahwa hingga saat ini baru dua daerah menyambut baik program dari kantor Imigrasi Kupang. Sementara enam kabupaten/kota lainnya seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Tengah, Rote dan Sabu Raijua masih belum.
“Sudah dua kabupaten yang menyambut baik ini dan justru mereka memfasilitasinya. Kedua pemda itu adalah Pemda Alor dan Pemda Sumba Barat Daya (SBD),” katanya.
Ia mengatakan selama proses pelayanan pembuatan paspor dari rumah ke rumah masyarakat sangat antusias, bahkan di Alor saja hanya dalam beberapa hari ada 25 pemohon mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Demikian juga di Kabupaten Sumba Barat Daya, ujar dia banyak warga yang antusias untuk pembuatan pasport karena memang mereka kesulitan selama ini dalam pembuatan paspor, apalagi di tengah pandemi COVID-19.
Syahril menambahkan bahwa pembuatan paspor itu tidak berlaku bagi perorangan. Tetapi hanya berlaku bagi warga masyarakat yang sudah berhasil mengumpulkan tetangganya yang jumlahnya mencapai 10 orang.
“Jadi nanti dikumpulkan dulu 10 orang di salah satu rumah, baru kami akan menuju ke rumah itu untuk membuatkan pasport. Kalau satu persatu kami tidak layani pembuatan paspor dari rumah ke rumah,” tambah Syahril.