Padang Zona Merah, Pesta Pernikahan Dilarang Digelar

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, kembali melarang masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah, dalam situasi pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat, Jasman Rizal, menyambut adanya langkah yang diambil oleh Pemko Padang tersebut. Menurutnya langkah tersebut sudah tepat karena Padang berada di zona merah.

“Semoga masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang diambil oleh Pemko Padang, sehingga pengendalian semakin maksimal,” ujar Jasman, Selasa (13/10/2020).

Ia menyebut sebaiknya untuk daerah lainnya di Sumbar juga melakukan hal yang sama agar acara pesta pernikahan tidak menjadi klaster baru penyebaran virus Covid-19. Sebab yang namanya acara pesta pernikahan pasti terjadi kerumunan.

“Sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di acara pesta pernikahan itu. Jadi dengan kondisi seperti ini ada baiknya ditiadakan dulu pesta pernikahan, cukup ijab kabul saja,” sebutnya.

Jasman berharap pihak yang berwenang benar-benar bekerja untuk mengawasi terkait surat edaran tersebut.

Sementara itu, Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Aturan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang setelah melihat zona merah masih berada di Padang,” katanya.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Lihat juga...