Masa Penawaran ORI018 Dibuka, Kuponnya 5,7 Persen
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) kembali menerbitkan surat berharga negara (SBN) ritel atau obligasi ritel seri 018 (ORI018). Masa penawaran dibuka sejak hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 hingga 21 Oktober 2020.
Dirjen PPR, Luky Alfirman mengungkapkan, di samping merupakan instrumen investasi yang aman dan terjangkau, ORI018 juga menawarkan tingkat kupon yang menarik, sebesar 5,7 persen pertahun dan bersifat tetap (fix rate).
“Investasi bisa dimulai dari Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Pembayaran kupon akan dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya, dan pembayaran kupon pertama kali disalurkan pada 15 Desember 2020” terang Luky dalam sambutannya di acara Pembukaan Masa Penawaran ORI017 yang berlangsung secara virtual, Kamis (1/10/2020).
ORI018 sendiri adalah obligasi Negara tanpa warkat, dengan demikian dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan hanya diperbolehkan kepada investor domestik/lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).
Lebih lanjut, Luky menyatakan, selain mendapat manfaat individu, berinvestasi di ORI018 memberikan manfaat bagi negara atas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan APBN, termasuk untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan pandemi.
“Jadi, investor ORI dapat tetap menjaga keberlangsungan rencana keuangan pribadinya di kemudian hari sekaligus memberikan manfaat bagi sesama dan negara,” tandasnya.
Pada forum yang sama, Direktur Surat Utang Negara DJPPR, Deni Ridwan mengatakan, bahwa metode pembelian ORI018 sangat mudah, seluruh prosesnya dapat dilakukan secara online, di mana pun dan kapanpun, investor dapat melakukan transaksi.