KKP Prioritaskan Rencana Zonasi Pulau Letti dan Kisar

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Kelautan dban Perikanan (KKP) memprioritaskan penyusunan  dokumen Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Letti dan Pulau Kisar di Maluku, guna mendukung pertahanan keamanan, daerah penangkapan dan kawasan pariwisata bahari unggulan di bagian Timur Indonesia.

“PPKT mempunyai peran strategis karena memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional serta peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb Haeru Rahayu, berdasar rilis yang diterima Cendana News, Jumat (16/10/2020).

Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry, menambahkan bahwa di PPKT juga terdapat potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati dan jasa-jasa lingkungan yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan ekonomi.

Sesuai amanat PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dinyatakan bahwa PPKT dapat dimanfaatkan pemerintah bersama-sama pemerintah daerah berdasarkan suatu rencana zonasi yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri.

“Bentuk pemanfaatan PPKT dapat berupa kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumberdaya PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai pada surut terendah,” jelas Hendra.

Menurutnya, penyusunan RZ KSNT PPKT Pulau Letti dan Pulau Kisar dapat menjadi acuan pelaksanaan agenda aksi pembangunan melalui identifikasi strategi dan kebijakan, penentuan indikasi program dan penguatan implementasi program antar instansi serta stakeholder terkait sehingga sinergitas pengembangan PPKT sebagai garda terdepan negara optimalisasi pemanfaatan sumber dayanya dapat tercapai.

Lihat juga...